Heboh Ferdy Sambo Ditahan, Mahfud MD Sebut Dibawa ke Mako Brimob oleh Provos

RADARTANGSEL RATAS – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditahan terkait dugaan kasus penembakan Brigadir J. Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa oleh pihak kepolisian yakni unit Provos Polri ke Mako Brimob. 

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob oleh Provost. Itu juga sudah tersiar di berbagai media,” kata Mahfud, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Mahfud mengungkapkan alasan dibawa oleh Provos terkait pemeriksaan kode etik. 

“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan,” ujar Mahfud.

Ia menyebut, pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar. Contohnya, dulu kasus Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses.

“Dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana,” Jelas Mahfud

BACA JUGA :  Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Bicara, Sampaikan Permintaan Maaf kepada Institusi Polri

“Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” ucap Mahfud lagi.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini