Irjen Ferdy Sambo Terbukti Langgar Kode Etik Tapi Belum Ditahan, Begini Penjelasan Mabes Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto; Ist)

RADARTANGSEL RATAS – Polri membantah mengenai kabar mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Tetapi, hal itu terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J yang didalami oleh Inspektorat Khusus (Irsus). 

“Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah,” kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Sekadar menginformasikan, Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Sederhananya, timsus ini mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah. Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

“Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri. Tidak benar ada itu (penahanan dan penangkapan),” tambah Dedi.

BACA JUGA :  Laba dari Kebijakan Hilirisasi Tambang Nikel Ternyata Kecil, Bahlil: Hanya 20-30 Persen

Namun, Dedi membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, terkait kasus penembakan Brigadir J. 

Namun, dalam hal ini, Polri menyebut, hal itu terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus). Ferdy Sambo diduga tidak profesional terkait olah TKP Brigadir J. 

Sehingga, ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob. “Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” tutur Dedi.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini