Ajudan Irjen Ferdy Sambo Mulai Ketar-Ketir, Bharada E Sebut Sejumlah Nama

0
43

RADARTANGSEL RATAS – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

“Iya betul akan mengajukan Justice Collaborator (JC),” kata Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara melalui pesan singkat, Minggu (7/8/2022). 

Lebih lanjut Deolipa mengatakan banyak pertimbangan mengajukan Justice Collaborator (JC)meski dia tidak menjelaskan secara detail. Rencananya pengajuan Justice Collaborator (JC) akan dilakukan pada minggu depan. “(Pertimbangannya) banyak. Minggu depan rencana ajukan,” tambahnya. 

Sebelumnya Bharada E dalam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkap sejumlah nama yang terlibat dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dengan hasil BAP tersebut Bharada E bukan satu-satunya yang terlibat dalam peristiwa tembak menembak tersebut. Ada pelaku lain juga.

Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP oleh Tim Khusus Polri.

Tak hanya itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian mengatakan pihaknya telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.

BACA JUGA :  Buntut Kisruh Pendirian Gereja di Cilegon, Menag Yaqut Digugat ke Pengadilan

“Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red),” kata Andi.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini