RADARTANGSEL RATAS – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdi Sambo dapat dipecat dari Korps Bhayangkara jika terbukti merusak, menghilangkan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengatakan, penempatan Irjen Ferdi Sambo di Mako Brimob dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Timsus.
“Dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).
Jika nantinya Ferdi Sambo terbukti melanggar kode etik tersebut, secara otomatis dia juga ada melakukan perbuatan pidana.
“Yaitu melanggar Pasal 221 KUHP Jo Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” jelasnya.
Bahkan jika nantinya Ferdi Sambo telah terbukti melakukan perbuatan dengan memerintahkan mengambil CCTV yang nyatanya bukan miliknya maka juga dapat dikenakan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 56.
“Ancamannya 5 tahun. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP,” jelasnya.(abd)
