Bharada E Ngaku Lakukan Tindak Pidana, Ajukan Perlindungan ke LPSK

Kuasa hukum Bharada E ajukan perlindungan ke LPSK

RADARTANGSEL RATAS – Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan kliennya mengakui dirinya terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo. 

Akan tetapi, Deolipa menegaskan kliennya hanya melakukan tindak pidana yang rinciannya itu menjadi wilayah penyidikan Bareskrim Mabes Polri. 

“Iya, Bharada E akui bahwa dirinya terlibat melakukan tindak pidana,” jelas Deolipa usai mengunjungi kantor LPSK, Senin (8/8/2022). 

Kendati demikian, Deolipa belum bisa menjelaskan dalam bentuk apa tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. “Beliau hanya melakukan tindak pidana,” tegas Deolipa.

Deolipa juga menjelaskan kedatangan tim kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer dengan maksud ingin mengajukan perlindungan kepada LPSK. Hal ini diajukan oleh Bharada E, lanjut Deolipa, sebagai upaya perlindungan itikadnya untuk mengajukan Justice Collaborator (JC). 

Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada E , Deolipa Yumara mengungkap bahwa ada sosok yang menyuruh kliennya untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Namun, Deolipa belum dapat memerinci siapa orang tersebut.

“Sudah mengantongi (nama sosok yang menyuruh Bharada E), (Belum bisa diungkap, karena) masuk wilayah penyelidikan,” kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).(abd)

BACA JUGA :  Hotman Paris Pernah Tolak Tawaran Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Kenapa?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini