RADAR TANGSEL RATAS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di kasus tewasnya Brigadir J.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Namun belum dijelaskan mengenai peran dan jabatan KM.
Dikatakan, peran Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Soal motif menembak Brigadir J, pihaknya masih mendalami penyelidikan sehingga belum bisa menyimpulkan saat ini.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. (aab)
