RADAR TANGSEL RATAS – Kasus kematian Yoshua Hutabarat alias Brigadir J makin terang-benderang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Kapolri di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Dari hasil penyelidikan, disebutkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada RE atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. (aab)
