Kemenkumham Sempurnakan SAKI untuk Percepat Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI)

0
103
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, menjelaskan bahwa aplikasi SAKI disempurnakan untuk mendukung peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) dan menciptakan pelayanan publik yang berintegritas. (foto: ANTARA)

RADAR TANGSEL RATAS – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penyempurnaan aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) untuk mempercepat proses permohonan pendaftaran kekayaan intelektual (KI).

Menurut Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, aplikasi SAKI disempurnakan untuk mendukung peningkatan jumlah permohonan KI dan menciptakan pelayanan publik yang berintegritas. Hal tersebut disampaikan Ambeg melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/8).

Selain SAKI, DJKI juga memiliki inovasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Permohonan pencatatan hak cipta yang diajukan secara online hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit.

“Berbagai inovasi pelayanan KI berbasis pengembangan teknologi informasi ini diharapkan dapat menjangkau dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Ambeg.

Ia menambahkan, peningkatan permohonan KI berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi. Hal itu sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 2017.

Ambeg juga menjelaskan bahwa setiap satu persen kenaikan jumlah paten berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06 persen. Oleh karena itu, bila jumlah paten bisa naik 10 persen, maka pertumbuhan ekonomi bisa lebih tinggi 0,6 persen.

BACA JUGA :  Ironis, 5.300 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Libya, Tapi Situasi Politik Justru Menghambat Upaya Pertolongan

Jawa Timur, kata Ambeg, menjadi salah satu provinsi dengan permohonan KI tertinggi di Indonesia. Tercatat, pada tahun 2022 berjalan sudah ada 14.728 permohonan hak cipta, merek, desain industri, dan paten.

Selain itu, provinsi paling timur Pulau Jawa tersebut juga sudah menginventarisasi 12 KI komunal dan mengajukan satu permohonan indikasi geografis yaitu kopi excelsa Jombang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menyatakan bahwa pendaftaran KI, khususnya merek, merupakan pondasi penting bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Kata Zaeroji, pemerintah telah membuat tarif khusus pendaftaran merek yang terjangkau bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan cara melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah daerah juga memberikan banyak insentif sehingga pelaku usaha dapat mendaftarkan merek secara gratis. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini