RADARTANGSEL RATAS – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dinyatakan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa informasi yang sebelumnya beredar, yakni soal baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E tidak benar-benar terjadi. Itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Kejadian sebenarnya ialah penembakan terhadap Brigadir J.
“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, (9/8/2022) malam.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara (Bharada) RE, atas perintah FS,” sambung Kapolri.
Listyo pun menjabarkan kronologi kejadian secara singkat. Berdasarkan hasil pendalaman oleh Tim Khusus (Timsus), Ferdy Sambo diketahui menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api milik Bripka RR yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk membuat kesan adanya baku tembak, Listyo menyebut, Ferdy Sambo melemparkan beberapa tembakan ke dinding rumahnya menggunakan senjata Brigadir J yang sudah tewas di lokasi kejadian.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ucapnya.
Namun hingga penetapan tersangka mantan Kadiv Propam diumumkan pada malam hari ini, Listyo belum dapat memastikan apakah Ferdy Sambo turut menembaki Brigadir J hingga tewas atau hanya sekedar menyuruh Bharada E melemparkan timah panas tersebut.
Tak hanya itu, hingga kini motif yang menyebabkan Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan perintah tersebut belum diketahui. “Motif atau pemicu
terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Listyo Sigit.
Lebih lanjut Kapolri menjelaskan bahwa terangnya kasus ini tidak lepas dari andil Bharada E yang telah menyetujui untuk menjadi Justice Collaborator.
“(Bharada) E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” ucapnya.(abd)
