Bareskrim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Jerman-Malaysia-Indonesia, 25 Tersangka Ditangkap

7
124
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran ekstasi jaringan Jerman - Malaysia - Indonesia. Sebanyak 25 tersangka yang berperan sebagai kurir hingga bandar berhasil ditangkap. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran ekstasi jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia. Sebanyak 25 tersangka yang berperan sebagai kurir hingga bandar telah ditangkap.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut, dari 25 tersangka, dua di antaranya merupakan anggota Polri aktif dan mantan anggota Polri.

“Ada satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalah guna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mantan anggota Polri tadi mengklaim telah tiga kali mengirim ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Keduanya, yakni atas nama Paulus dan Juky Sutrisna, yang juga telah ditangkap dalam kasus ini.

“Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek,” papar Krisno.

BACA JUGA :  Terbukti Korupsi dalam Kasus Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun 

Krisno menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan selama satu bulan sejak 1 hingga 31 Juli 2022. Operasi tersebut diberi nama Anti Gedek 2022.

Sementara beberapa barang bukti narkoba yang disita di antaranya adalah 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.

“Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka, mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (BD)

7 KOMENTAR

  1. A person essentially assist to make severely articles I might state. That is the first time I frequented your web page and to this point? I surprised with the analysis you made to make this actual submit incredible. Wonderful task!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini