RADARTANGSEL RATAS – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Namun, masih hal ini menyisakan sejumlah hal yang belum terungkap.
Kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika pihak kepolisian menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya hilangnya kamera pengawas (CCTV).
Jenderal Listyo sendiri menduga masih ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Listyo meminta Tim khusus (Timsus) melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait upaya menghilangkan barang bukti yang menjadi hambatan dalam proses penyidikan.
Berikut hal-hal yang belum terungkap itu di antaranya, apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J?
Kepolisian sampai saat ini belum menyimpulkan apakah Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujar Listyo saat konerensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Dijelaskannya, Irjen Ferdy Sambo memiliki peran menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Pertanyaan berikutnya, apa motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J?
Alasan Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada RE menembak Brigadir J hingga saat ini juga belum diketahui. Kemudian, motif penembakan juga belum ditemukan hingga saat ini.
Kapolri menyatakan, tim khusus masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat disebut-sebut sebagai awal terjadinya baku tembak.
Namun, sesuai kata Kapolri, Timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak dalam kasus ini.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Jenderal Listyo.
Kemudian kejanggalan berikutnya, apakah ada pelecehan seksual sebelum penembakan. Hingga saat ini polisi juga belum bisa menyimpulkan pelecehan seksual sebagai pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum bisa kita simpulkan,” ujar Kapolri.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya. Sebab, Timsus menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini.
“Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual),” kata Agus.
Hingga kini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.(Abd)
