Jokowi: Usulan Luhut Soal Perwira TNI Bekerja di Kementerian & Lembaga Belum Mendesak

0
167
Presiden Jokowi menegaskan bahwa penempatan perwira aktif TNI di kementerian atau lembaga belum menjadi sesuatu yang mendesak dilakukan oleh pemerintah. Terlebih, prosedurnya pun harus melalui revisi Undang-Undang TNI. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons perihal usulan agar perwira aktif TNI bisa bekerja di kementerian maupun lembaga. Usulan itu awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Jokowi, penempatan perwira aktif TNI di kementerian atau lembaga belum menjadi sesuatu yang mendesak dilakukan oleh pemerintah. Terlebih, prosedurnya pun harus melalui revisi Undang-Undang TNI. “Ya, saya melihat masih, kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8).

Sebelumnya, Luhut sempat mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga. Hal itu disampaikan Luhut saat berpidato pada acara dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden,” kata Luhut, Jumat (5/8).

BACA JUGA :  Kominfo Bongkar Sindikat Judi Online di Indonesia, Sudah Ada 846.047 Situs Judi Online yang Diblokir

“Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat, jadi angkatan darat bisa lebih efisien,” tambahnya.

Sementara menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, usulan penugasan TNI di kementerian atau lembaga bertentangan dengan reformasi. Sebab, dwifungsi ABRI telah dihapuskan di awal Reformasi, tepatnya di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Usulan Luhut itu menentang reformasi yang menghapuskan dwifungsi, namun mendorong perbaikan kesejahteraan anggota TNI,” ungkap Feri, seperti yang dikutip Kompas.com, Rabu (10/8).

Menurut Feri, penugasan anggota TNI di kementerian atau lembaga justru bisa membuat kinerja anggota TNI semakin tidak profesional. sebab, anggota TNI bukanlah warga sipil, sehingga ada kemungkinan tidak bisa netral. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini