RADARTANGSEL RATAS – Usai dipecat, oknum petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang juga petugas PPSU Kelurahan Bangka.
“Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi, Rabu (10/8/2022).
Sementara korban yang berinisial E, lanjut Supriadi, sudah bersedia melakukan visum. Dia menyebut kondisi E secara psikologis belum diketahui, namun sudah dapat pendampingan secara psikisnya.
“Dari Pemda yang bawa kemarin tuh, sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) Model A. Visum mau,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Z akan dikenakan dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“(Pelaku disangkakan) Pasal 351,” ujarnya.
Aksi kekerasan ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.
“Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum,” ujar Anies, Rabu (10/8/2022).(abd)
