RADARTANGSEL RATAS – Hal baru diungkapkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyatakan jika Brigadir J mengetahui rahasia mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait perzinahan hingga bisnis gelap sang jenderal.
“Jadi almarhum ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Namun, menurut Kamaruddin, yang membuat Irjen Ferdy marah adalah karena Brigadir J membocorkan rahasia tersebut kepada istrinya, Putri Candrawathi. Informasi itu bukan saja terkait perselingkuhan, namun juga bisnis haram yang dijalankan Sambo.
“Dugaan perzinaan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu, yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap. Ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya. Tapi informasi itu dari sumber lain yang saya dapat,” kata Kamaruddin.
Menurutnya, Brigadir J berani menyampaikan rahasia sang jenderal kepada istri, karena ia sudah dianggap anak oleh keduanya.
“Jadi mereka sudah dianggap anak,” katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa pihaknya tak akan menyampaikan motif dugaan pembunuhan Brigadir J oleh atasannya itu. Menurutnya, motif tersebut terlalu sensitif dan hanya akan menjadi konsumsi tim penyidik.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Mabes Polri sendiri telah mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy, menurut Polri, mengaku marah saat mendengar laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir J. Laporan itu, menurut Irjen Ferdy didapatkan langsung dari Putri.
Berdasarkan pengakuan, Irjen Ferdy kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis (11/8/2022).
“FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” lanjut Andi.
Andi menegaskan keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Irjen Ferdy. (abd)
