RADARTANGSEL RATAS – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya meminta maaf kepada seluruh Institusi Polri atas kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal ini, Arman Hanis membacakan langsung surat yang dititipkan oleh kliennya, yang saat ini berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf,” Ujar Ferdy Sambo dalam suratnya saat dibacakan Arman Hanis kepada wartawan Kamis (11/8/2022).
Ia juga meminta maaf, dikarenakan adanya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
“Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada Institusi Polri,” paparnya.
Dalam suratnya, Sambo siap bertanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dia memastikan bahwa Ferdy Sambo mengakui merencanakan pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, korban telah melakukan tindakan yang melukai martabat keluarganya.
“Saya ingin menyampaikan tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istirnya PC bahwa dirinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Josua,” ujarnya.(abd)
