Ketua Komnas HAM Tak Ingin Bharada E Jadi Tumbal di Kasus Brigadir J

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik

RADARTANGSEL RATAS – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan dirinya tak tega melihat Bharada E menjadi tumbal dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Kadiv Propam non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. 

“Untuk tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku itu tugas penyidik. mereka jagoan soal itu, tapi kami fokus kepada apakah prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salah nya 10 dihukum 1000 tidak profesional, sejak awal, kan gitu,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/08/2022). 

“Kalau Kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal saya tidak bisa tidak tega saya bilang, seorang bharada e itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mestinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial,” kata dia. 

Dengan demikian, Taufan mengatakan pentingnya CCTV dalam kasus tersebut. Jika CCTV tidak ditemukan maka dia menilai ada indikasi kuat  Obstruction of Justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum. 

BACA JUGA :  Rekaman CCTV Rumah Dinas Irjen Sambo Ditemukan, Polri Ditantang Transparan soal Penembakan Brigadir J

“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalo dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa dimana kapan apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.

“Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan.

Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.(abd)

BACA JUGA :  Tuntutan Tak Dipenuhi, BEM SI Kerakyatan Bakal Adili Jokowi di Sidang Rakyat 20 Oktober 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini