Pemprov DKI Terapkan Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu

RADARTANGSEL RATAS – Pemprov DKI mulai memberlakukan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta-MRT-LRT maksimal Rp10 ribu pada hari ini, Kamis (11/8). Penerapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, plafon tarif Rp10 ribu tersebut tertuang dalam kepgub yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022.

“Sesuai Kepgub di atas [Keputusan tarif integrasi,” kata Syafrin, Kamis (11/8).

Dalam lampiran Kepgub Nomor 733 Tahun 2022, diatur paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan di antara moda transportasi MRT, LRT, maupun TransJakarta.

Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian biaya awal sebesar Rp2.500,-; tarif per kilometer Rp250,-; serta plafon tarif sebesar Rp10 ribu.

Biaya awal sebesar Rp2.500,- akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per kilometer.

BACA JUGA :  Intip Hunian DP 0 Persen Besutan Anies Baswedan, Ini Fasilitasnya

Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000 dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau tiga jam dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.

“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya,” demikian bunyi lampiran Kepgub tersebut.

Kepgub tersebut tidak menjelaskan kapan pengenaan tarif integrasi transportasi dilaksanakan. “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (8 Agustus),” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini