Sempat Stop 11 Tahun, Pengiriman TKI ke Arab Saudi Bakal Dimulai Lagi

1
103
Pemerintah Indonesia kembali akan lakukan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Sesuai technical arrangements yang disepakati dua negara, nantinya akan ada enam posisi pekerjaan yang bisa diisi oleh TKI. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati Technical Arrangements, yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) secara terbatas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang biasa dikenal dengan TKI. Dalam kesepakatan ini, ada 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI di Arab Saudi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Technical Arrangements SPSK secara terbatas bagi TKI di Arab Saudi sebenarnya sudah ditandatangani sejak 11 Oktober 2018. Tapi, karena sejumlah kendala, salah satunya pandemi COVID-19, masa berlaku Technical Arrangement SPSK tadi telah habis sebelum terimplementasi secara penuh.

Hal itu diungkapkan Ida usai menyaksikan penandatanganan Joint Statement dan Record of Discussion One Channel System for limited Placement for Indonesian Migrant Workers in the Kingdom of Saudi Arabia, di Badung, Bali, Jumat (12/8).

“Oleh karena itu, Indonesia telah mengusulkan beberapa revisi atau perubahan ketentuan dalam naskah Technical Arrangements dan lampirannya, utamanya ketentuan durasi masa berlaku dan area pelaksanaan kerja sama, serta naskah Lampiran Standar Perjanjian Kerja dan Indikator Kinerja Utama,” tutur Ida.

BACA JUGA :  Soal Tuntutan Denny Agar DPR Memakzulkan Jokowi, Partai Demokrat:  Banyak Jalan Menuju Roma

Ia juga menjelaskan, sesuai kesepakatan di dalam Technical Arrangement, ada 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI, yaitu housekeeper, babysitter, family cook, elderly caretaker, family driver, dan child care. Sementara area penempatan akan dilaksanakan di Mekkah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dhahran, dan Khobar.

Menurut Ida, penempatan melalui SPSK akan lebih mudah dan aman bagi PMI karena mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja kedua negara, yaitu SIAP KERJA (Indonesia) dan MUSANED (sistem informasi pasar kerja Arab Saudi).

“Berkenaan dengan kesiapan sistem IT, Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengembangan/pembaruan pada sistem MUSANED dan Pihak Indonesia harus melakukan penyesuaian agar titik-titik integrasi antara MUSANED dengan SIAP KERJA dapat diakses,” papar Ida.

Selain mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja, kedua negara juga menyepakati pembentukan Joint Task Force (Satuan Tugas Gabungan) yang terdiri dari pejabat terkait dari kedua Pemerintah.

“Joint Task Force ini akan mengevaluasi, memantau, dan membahas segala hal yang timbul dari pelaksanaan pilot project. Mereka akan bertemu setiap tiga bulan dan/atau berkomunikasi setiap saat jika dianggap perlu,” kata Ida.

BACA JUGA :  Temui Hambatan, AHY Sebut Ada Pihak yang Tak Inginkan Demokrat-Nasdem-PKS Berkoalisi

Seperti diketahui, Indonesia telah melakukan morarotium atau penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah termasuk ke Arab Saudi sejak 1 Agustus 2011. (BD)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini