RADARTANGSEL RATAS – Mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanudin merasa heran kliennya mencabut pendampingan terkait kasus kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Padahal, kata Burhanudin, Bharada E kooperatif saat dirinya mendampingi.
“Masa Bharada E mau mencabut? Pada saat dia nulis apa yang menjadi kejadian itu, itu di depan kita. Walaupun kita harus akui, ini juga kerja timsus Bareskrim yang mendatangi orang tuanya akhirnya Bharada E melunak,” tutur Boerhanudin, Jumat (12/8/2022).
Boerhanudin mengaku, Bharada E sangat terbuka ketika ia mendampingi. Bahkan, ia menyebut Bharada E telah membuka kesaksian saat peristiwa terjadi.
“Pada saat dia membuat pernyataan, itu di depan kita. Kita lakukan penguatan, minta berdoa. Dia bilang ‘Bang keterangan yang saya berikan ini, belum pernah saya berikan ke penyidik dan siapapun. Baru ke abang,’ Saya bilang, tulis saja apa yang kamu ketahui, apa yang kamu alami, apa yang kamu rasakan,” terang Boerhanudin.
Atas keterbukaan Bharada E itu, Boerhanudin curiga yang menjadi dasar kliennya meminta mundur pendampingan hukum. “Mungkin dianggap terlalu transparan yang kami ketahui dari Bharada E ya. Mungkin aja gitu,” terang Boerhanudin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan bahwa Boerhanuddin dan Deolipa Yumara kuasanya telah dicabut oleh Bharada E sebagai kuasa hukum dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Iya betul,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi soal pencabutan kuasa Pengacara Bharada E, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Andi tak menyebut secara gamblang alasan pencabutan kuasa kedua pengacara Bharada E yang baru sekira satu minggu bertugas tersebut.
“Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk. Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” ujar Andi.
Pencabutan kuasa itu tertuang dalam surat beredar yang berbunyi:
“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya”.
Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula materai ditempel di surat tersebut.(abd)
