RADARTANGSEL RATAS – Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menjawab terkait amplop yang diberikan kliennya kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia mengaku saat ini sedang fokus dalam proses hukum serta belum memiliki penjelasan tambahan terkait kasus kematian Brigadir J.
“Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini,” ujar Arman saat dihubungi wartawan Jumat (12/8/2022).
Menurut Arman, saat ini pihaknya mempercayakan proses yang sedang berjalan kepada penyidik.
“Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” paparnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui pernah menolak amplop pemberian Irjen Ferdy Sambo saat ditemui di ruangan pribadinya di kantor Propam Mabes Polri. LPSK sempat menemui Sambo pada 13 Juli 2022, saat akan melakukan pendalaman atas permohonan perlindungan dari Bharada E sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan. Menurut Edwin, amplop tersebut diberikan kepada dua staf LPSK oleh seorang staf Sambo yang berseragam hitam dengan garis abu-abu.(abd)
