RADARTANGSEL RATAS – Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengkritisi pihak Bareskrim Polri yang mencabut kuasa dari Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai Pengacara dari tersangka Bharada E.
“Itu adalah pelanggaran etik Polri, intervensi pada fungsi advokat,” kata Sugeng saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Sugeng juga menyoroti soal surat yang telah diketikan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk ditandatangani oleh Bharada E.
“Memang harus ditelusuri,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan bahwa Boerhanuddin dan Deolipa Yumara kuasanya telah dicabut untuk memberikan pembelaan dan pendampingan hukum terhadap Bharada E di kasus penembakan Brigadir J.
“Iya betul,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi soal pencabutan kuasa Pengacara Bharada E, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Andi tak menyebut secara gamblang alasan kedua pengacara Bharada E yang baru sekira satu minggu tersebut. Menurut Andi, penyidik hanya menarik kuasa yang diberikan kepada dua orang tersebut.
“Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk. Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” ujar Andi.(abd)
