Mantan Pengacara Sebut Bharada E Cs Dijanjikan Uang Rp1 Miliar dari Ferdy Sambo dan PC Usai Bunuh Brigadir J

RADARTANGSEL RATAS – Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap perihal iming-iming uang yang berbentuk pecahan dolar senilai satu miliar bila dirupiahkan.

Deolipa menjelaskan iming-iming tersebut datang dari Ferdy Sambo beserta istrinya kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM sesaat setelah mengobrak-abrik tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. 

Menurut Deolipa, peristiwa pemberian janji uang satu miliar tersebut diberikan kepada tiga orang itu setelah kasus kematian Brigadir J selesai dituntaskan oleh pihak Sambo. 

“Itu (iming-iming) tapi setelah kejadian ya, setelah atur-atur skenario pertama ketika sudah mulai aman, dipanggillah si Bharada E, si Kuwat (KM) kemudian si RR. Kemudian ketemu geng sambo sama Putri menjanjikan uang satu miliar,” kata Deolipa kepada wartawan di depan kediaman pribadinya, Kota Depok, Sabtu (13/8/2022). 

Ia pun merinci, uang satu miliar itu nantinya akan dibagi kepada tiga orang tersebut dengan masing-masing menerima Rp500 juta. 

“500 juta kepada Richard, 500 juta kepada Kuwat dan 500 juta kepada Ricky dalam bentuk dolar,” ujar Deolipa. 

BACA JUGA :  Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Akui Perintahkan Hilangkan Barang Bukti dan Bikin Skenario Perselingkuhan

Menurut Deolipa, janji uang yang diiming-imingi kepada ketiga tersangka tersebut baru dicairkan setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

“(Seraya menirukan ucapan Sambo) Lu pada ya nanti gua kasih ya tapi nanti biar aman dulu, setelah lu jalanin SP3, aman nggak bunyi-bunyi suara lagi dimana-mana aman,” terang Deolipa. 

Deolipa mengungkapkan keterangan tersebut didapatkannya dari penjelasan Bharada E. Saat mendengarkan keterangan mantan kliennya tersebut, Deolipa didampingi koleganya selaku kuasa hukum Richard Eliezer, Burhanuddin. 

“Iya ini ucapan Bharada E ke saya, ada saksinya si Burhanuddin. Dua saksi itu cukup, satu saksi dalam hukum itu bukan saksi. Kalau dua saksi itu teng-tong,” tegas Deolipa. 

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan laporan dari Bharada E yang diduga berupa ancaman terhadapnya. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu kemarin (3/8/2022).

Edwin menyampaikan Bharada E mengaku mendapatkan sesuatu hal yang ditengarai berupa ancaman pada posisinya.

“Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia,” ujar Edwin kepada wartawan.(abd)

BACA JUGA :  Besok Pagi, Istri Ferdy Sambo Dicecar Penyidik Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini