Tawuran Pakai Golok di Tangerang, Lima Pelajar Jadi Tersangka

Ilustrasi tawuran pelajar. Foto: Pixabay

RADAR TANGSEL RATAS – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

Para tersangka telah melukai korbannya dengan senjata tajam.

“Satu orang pelaku pembacokan dan empat orang pelaku membawa senjata tajam menjadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Disebutkan pelaku pembacokan berinisial AS (19) dan pelaku lainnya, yakni TM, AM, FF dan AR yang membawa senjata tajam berusia di bawah umur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (aab)

 

 

BACA JUGA :  Tersandung Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Anak Pemilik WanaArtha Life Jadi Buronan Polri dan FBI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini