RADAR TANGSEL RATAS – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Para tersangka telah melukai korbannya dengan senjata tajam.
“Satu orang pelaku pembacokan dan empat orang pelaku membawa senjata tajam menjadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).
Disebutkan pelaku pembacokan berinisial AS (19) dan pelaku lainnya, yakni TM, AM, FF dan AR yang membawa senjata tajam berusia di bawah umur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (aab)
