RADARTANGSEL RATAS – Rencana mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara yang akan menggugat kliennya secara perdata menuai kontroversi. Penasihat hukum yang baru Bharada E, Ronny Talapessy mempertanyakan dasar rencana gugatan tersebut.
“Dasarnya apa dia menggugat? Dia kan tidak ada perjanjian honorarium,” ujar Ronny saat dihubungi MPI, Minggu (14/8/2022).
Ronny berkata, Deolipa hanya diminta tolong oleh Bareskrim Polri lantaran saat Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai pengacara, Bharada E tak memiliki penasehat hukum.
“Dia (Deolipa) hanya diminta tolong, karena waktu itu (Bharada E) tidak ada pengacara,” terang Ronny.
Lebih lanjut, Ronny juga mempertanyakan rencana Deolipa yang akan menuntut Polri sebesar Rp15 triliun. Diketahui, tuntutan itu dilayangkan Deolipa lantaran merasa memiliki hak atas bekerja sebagai pengacara Bharada E.
“Enggak ada perjanjian honorarium. Terus dia mau menggunggat negara, emang dia pengacara negara? Enggak bisa (menggungat perdata). Dia hanya diminta tolong,” terang Ronny.
Sebagai informasi, mantan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara hendak menggugat kliennya lantaran pencabutan kuasanya sebagai pengacara dianggap cacat secara formil. Ia menyampaikan bakal menggugat Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).
Deolipa yang mengaku sedang fokus mendampingi Bharada E tidak terima karena dikirimi surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba.
“Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel,” ucap Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Deolipa, perlakuan pencabutan kuasanya sebagai advokat Bharada E itu cacat formil.
“Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan,” ujar Deolipa.(abd)
