RADARTANGSEL RATAS – Deolipa Yumara menggugat Kabareskrim Polri, Bharada E, dan Ronny Talapessy ke PN Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022). Alasannya, dalam penghentiannya itu sebagai pengacara, diduga ada tanda tangan palsu dan intervensi dari pihak tertentu.
“Jadi, adanya dugaan tanda tangan palsu. Adanya dugaan intervensi, ‘kalau pengacaranya gamau manut-manut manut, orang Jawa nih, kalau jenengan kalau pengacaranya iso ora manut yo disaiki ditelono, dicabut,” ujar Deolipa di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, pencabutannya sebagai kuasa hukum diduga adanya tekanan dari pihak tertentu. Selain itu, adanya dugaan intervensi atas pencabutannya itu sebagai kuasa hukum Bharada E.
Lalu, kata dia, pencabutannya sebagai kuasa hukum dinilai cacat hukum atau cacat formil lantara diduga tanpa adanya dasar pembenar atau alasan apapun. Bahkan, diduga adanya pengosongan tanda tanda dalam surat pencabutan kuasanya itu hingga akhirnya tanda tangan tersebut dipalsukan.
“Surat kuasa itu ketika ada pencabutan sepihak harus disertai alasan yang mendasar, kalau tidak disertai alasan mendasar di dalam surat kuasa tertulis, dianggap batal demi hukum. Sementara sampai sekarang ane masih dipecat oleh negara, padahal ane pengacara tugas negara,” tuturnya.
Dia menambahkan, dia memang bukan pengacara negara sebagaimana yang disampaikan pengacara baru Bharada E, tapi dia seorang pengecara yang ditugaskan untuk kepentingan negara dalam kasus yang dihadapi Bharada E. Gugatan itu pun dia ajukan ke PN Jakarta Selatan dengan harapan pihaknya masih tetap menjadi pengacara Bharada E.
“Jadi, kalau pengacara sana bilang ‘mana ada pengacara negara’ ya ngga ada, pengacara negara ya Jaksa, tapi ane adalah pengacara yang ditugaskan untuk kepentingan negara secara khusus,” katanya.(abd)
