RADARTANGSEL RATAS – Perihal adanya dugaan pemberian amplop coklat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis hanya menyampaikan jawaban yang sekiranya sama dengan semua pertanyaan yang menerpanya. Pasalnya, apapun pertanyaan yang diajukan melalui pesan singkat kepadanya, ia selalu menjawab dengan ucapan yang sama.
Arman Hanis hanya mengucapkan terima kasih lantaran ia mewakili tim kuasa hukum Sambo selalu dilibatkan dalam diskusi wacana yang menjadi tanda tanya publik. Jawaban Arman yang selalu sama kepada semua awak media, hanya dibedakan pada sapaan yang menyesuaikan waktu kapan ia menuliskan jawaban klise tersebut.
“Selamat malam, terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi/publikasi yang sedang dipersiapkan. Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan. Terima kasih,” ujar Arman dalam pesan singkat klisenya kepada seluruh awak media, Senin (15/8/2022).
Ia pun memberikan jawaban yang sama saat dihubungi via pesan singkat. Pertanyaan terkait kesiapan LPSK jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan amplop coklat tersebut, ia pun kembali menanggapinya dengan pesan klise tersebut.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memberikan dua amplop kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” ujar Koordinator Tampak Robert Keytimu di Gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin (15/8/2022).
Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo). Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.(abd)
