RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini sebuah video wanita mengenakan pakaian ihram diduga di Masjidil Haram, Mekkah, viral kencang di berbagai lini massa dan langsung menuai kontroversi. Warganet geram lantaran si wanita dianggap tidak sopan dan melecehkan tempat suci yang menjadi salah satu simbol umat Islam tersebut.
Belakangan, wanita yang mengenakan pakaian ihram laki-laki itu diduga berasal dari Malaysia setelah beberapa unggahan menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) milik yang bersangkutan.
Meski belum ada konfirmasi tentang valid-tidaknya peristiwa tersebut, otoritas Malaysia juga langsung merespons. Menteri Urusan Agama Datuk Idris Ahmad telah memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap wanita berpakaian ihram laki-laki tersebut jika terbukti benar.
Idris mengaku prihatin terhadap isu tersebut karena menyangkut hukum Islam. Dia telah menghubungi Kementerian Dalam Negeri (MOHA) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap orang yang bersangkutan setelah kembali ke Malaysia.
Dalam hal ini, Pihak Kementerian Dalam Negeri juga telah menginformasikan kepada Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya (Kemenpar) untuk menindak tegas instansi yang menangani perjalanan umrah tersebut jika dugaan tersebut terbukti benar.
Sementara, Pahang Mufti Datuk Seri Dr Abdul Rahman Osman juga mengatakan bahwa tindakan harus diambil terhadap individu karena mereka telah menghina Islam. Sebab, pakaian ihram laki-laki yang dikenakan wanita saat melakukan umrah adalah penghinaan terhadap Islam dan harus diambil tindakan terhadap individu tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bpkh.go.id, saat pelaksanaan ihram haji atau umroh, jamaah diharuskan memakai pakaian khusus, yaitu pakaian ihram.
Untuk jamaah pria, pakain ihramnya berupa dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat.
Saat melakukan tawaf, disunahkan memakai kain ihram dengan cara idhtiba’, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.
Sedangkan untuk jamaah perempuan, pakaian yang dikenakan adalah yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan tangan sampai ujung jari (kaffain), baik telapak tangan maupun punggung tangan. (BD)
Wow, wonderful weblog format! How lengthy have you been blogging for?
you make blogging look easy. The entire look of your web site is magnificent, as neatly as the content!
You can see similar here e-commerce