LPSK Pernah Diminta Polda Metro Jaya Kabulkan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi besok diperiksa penyidik Polri terkat kasus tewasnya Briadir J. Foto: Net

RADARTANGSEl RATAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pihaknya pernah diundang rapat pertemuan pembahasan perlindungan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu. 

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian, membahas agar LPSK segera memberi perlindungan kepada PC. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Ia menegaskan pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan psikolog. 

“Ya dalam forum yang dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry R Siagian), itu membahas LPSK harus segera melindungi ibu PC,” jelas Edwin kepada wartawan di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). 

Edwin mengungkapkan pembahasan tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh lembaganya. Hal ini dikarenakan persyaratan perlindungan yang belum dipenuhi PC yang nyatanya telah diatur oleh Undang-undang. 

BACA JUGA :  Megawati Dilaporkan ke Komnas Perempuan Terkait Soal 'Ibu-Ibu Pengajian', Sekjen PDIP: Pidatonya Harus Dilihat Menyeluruh

“Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam Undang-undang yang belum dia penuhi,” terang Edwin. 

Edwin pun merinci alasan LPSK yang tidak bisa memberikan perlindungan secara segera kepada PC. 

“Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi,” ujar Edwin. 

Kendati demikian, Edwin menegaskan LPSK tetap terbuka untuk menerima permohonan perlindungan yang semisal akan diajukan kembali oleh PC. Meski ia mengatakan tetap harus melalui prosedur pemeriksaan yang sudah diatur oleh Undang-undang. 

“Ibu PC atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK, itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali. Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi, jadi siapapun yang pernah ditolak permohonannya oleh LPSK itu kami tidak pernah kasih halangan untuk mereka mengajukan lagi. Jadi tidak ada batas berapa kali bisa mengajukan permohonan ke LPSK,” tegas Edwin. 

BACA JUGA :  PKS Akui Jalin Komunikasi dengan Mahfud, Tawari Lowongan Sebagai Wapres Anies

Sebelumnya, LPSK menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi alias PC, istri Ferdy Sambo karena ditemukan adanya kejanggalan. Kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat melangsungkan konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin kemarin (15/8/2022).

Menurut Hasto, LPSK menerima dua permohonan perlindungan dari PC berdasarkan dua laporan yang berbeda. 

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PC bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli,” kata Hasto.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini