Anies Bebaskan PBB bagi 1,2 Juta Rumah di DKI yang NJOP-nya di Bawah Rp 2 Miliar

1
93
Jumlah total semua tempat tinggal yang ada di Jakarta sekitar 1,4 juta rumah. Dari jumlah tersebut, rumah yang nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar ada sekitar 1,2 juta rumah. "Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Hal itu disampaikan Anies saat menghadiri acara sosialisasi “Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua” di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8).

Kata Anies, jumlah total semua tempat tinggal yang ada di Jakarta sekitar 1,4 juta rumah. Dari jumlah tersebut, rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar ada 1,2 juta rumah. “Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB di tempat ini,” ungkapnya.

Anies menambahkan, rumah tinggal yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar akan tetap dikenakan pajak. Tapi, si pemilik rumah diberi “faktor pengurang” seluas 60 meter persegi pertama untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan.

“36 meter itu kebutuhan hidup manusia. Mau dia kaya, mau dia miskin, sebagai manusia, dia perlu tempat untuk hidup. Dan angka yang digunakan angka minimal 36 meter,” tutur Anies.

BACA JUGA :  Srikandi Gerindra Pencetak "Hattrick" 3 Kali Berturut-turut Jadi Anggota DPRD DKI Siap Antarkan Prabowo Menuju RI-1

Anies juga menjelaskan bahwa nilai dari bebas pajak ini adalah Rp 2,7 triliun. Harapannya, uang tersebut dapat menggerakan perekonomian rakyat Jakarta.

“Kami di pemerintah mendapatkan gantinya dari kegiatan usaha yang menimbulkan keuntungan. Keuntungan itulah sebagian masuk kepada yang berusaha, sebagian keuntungan dibayarkan ke pemerintah sebagai pajak,” papar Anies.

Sebagai informasi, acara sosialisasi tentang pajak ini diadakan untuk mengingatkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan. (BD)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini