
RADAR TANGSEL RATAS – Kabar baik bagi warga Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 77 persen mulai 17-13 Agustus 2022.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, potongan pembayaran sebesar 77 persen dihadirkan selain sebagai bagian peringatan kemerdekaan RI.
Ia menjelaskan, pemberian pengurangan ketetapan PBB-P2 sebesar 77 persen berlaku hingga pembayaran tahun 2014.
Selain itu, kata dia, Pemkot Tangerang juga memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021.
“Kemudahan juga keringanan terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat. Agar pembangunan di Kota Tangerang bisa terus berlanjut,” katanya usai upacara peringatan HUT RI ke-77 di Alun-Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Rabu (17/8/2022). (aab)
