RADARTANGSEL RATAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum yang amat-amat super ketat kepada Bharada E selama di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan melindungi Bharada E dari setiap tekanan yang datang selama proses penyidikan hingga ke Persidangan.
Sebelumnya, juga LPSK sempat memberikan perlindungan hukum penuh bagi Bharada E yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J beberapa waktu lalu.
“Kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antar tahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan,” jelas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk terus memantau dan terbuka melindungi Bharada E agar tidak menimbulkan permasalahan baru nantinya.
“Kami mengkoordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E. Kita bersama-sama dengan Bareskrim untuk pengamanan,” ujarnya.(abd)
