RADARTANGSEL RATAS – Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua dijadikan sebagai tersangka.
“Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” kata Kamaruddin kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/8/2022).
Menurut Kamaruddin, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus itu.
“Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya,” ujar Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin juga berharap, Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Yang jelas salah satu diantara itu bu Putri. Karena bu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya,” papar Kamaruddin.
Diketahui, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan perkara Brigadir J.(abd)
