Tingginya Harga Tiket Pesawat Mendorong Menhub Meminta Pemda Beri Subsidi

0
93
Tingginya harga tiket pesawat dinilai menjadi memicu meningkatnya inflasi di Indonesia. Karena itulah saat ini Pemerintah berusaha menjaga keseimbangan agar tarif transportasi udara tidak terlalu tinggi. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat saat ini. Hal itu dilakukan Budi Karya menyusul perintah Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8).

Budi Karya bercerita, sesaat setelah menerima arahan dari presiden, dirinya dan beberapa pemangku kepentingan lainnya langsung melakukan membahas hal tersebut lebih detail dan intensif, termasuk dengan pemerintah daerah.

Ia pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi, dan insentif lainnya.

“Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi,” ujar Budi Karya melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8).

Di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Karena itulah pemda didorong untuk memberikan subsidi dan juga turut memasarkan agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

BACA JUGA :  Ini Bocoran Materi Debat Publik Kedua Paslon di Pilkada Tangsel 2024

“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ujar Budi Karya.

Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia. Salah satunya dengan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).

Selain itu, Kemenhub juga Meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur). (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini