
RADAR TANGSEL RATAS – Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad, mengatakan pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah inkonstitusional atau tidak sesuai dengan konstitusi. Karena itu, mantan Gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.
Menurut Fadel, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 adalah sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengaku telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
“Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” kata Fadel melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/8).
Lebih lanjut, Fadel menguraikan, langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Fadel menegaskan dirinya bakal melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana. Saat ini, kata Fadel, seluruh laporan hukum tersebut tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.
“Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Fadel.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Fadel dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Agenda sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Salah satu agenda yang dibahas dalam sidang adalah tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
“Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI,” tutur LaNyalla dalam keterangannya, Jumat (19/8). (BD)