Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Ditakuti dan Punya Kerajaan Sendiri

RADARTANGSEL RATAS – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo ditakuti di internal kepolisian. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Disebutkan Mahfud, Irjen Ferdy ditakuti jenderal bintang tiga yang secara struktural berada di atasnya.

“Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (18/8).  

Mahfud menilai, Irjen Ferdy seperti punya kerajaan sendiri. Selain itu, jabatan Kadiv Propam semakin membuatnya punya kekuasaan besar di tubuh kepolisian.

“Kadiv propam itu punya kekuasaan yang besar. Sebagai divisi ada deputi-deputinya, semua di bawah kekuasaannya. Yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat ini, semua harus persetujuan dia,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut ada sekelompok orang yang berani menyembunyikan kasus kematian Brigadir J dari Kapolri.

Orang-orang Sambo itu, kata Mahfud, juga berani menyembunyikan kasus lain agar tidak diusut.

Oleh karenanya, menurut Mahfud perlu adanya pembenahan dalam tubuh kepolisian. Ia mengatakan, harus ada pembagian kewenangan yang setara di kepolisian.

BACA JUGA :  Airlangga Bersaing dengan Muhaimin Demi Merebut Kursi Cawapres, Prabowo Bakal Pilih Siapa?

“Itu sebabnya harusnya pakai ketatanegaraan kita, yang memeriksa dan menghukum beda dong, sehingga disejajarkan aja sama dia,” ucap Mahfud.

Mahfud sendiri tak merinci seperti apa berkuasanya kelompok Irjen Ferdy di internal Polri. Ia hanya mengatakan kelompok itu sempat menghalang-halangi pengusutan tewasnya Brigadir J sehingga berlarut-larut.

“Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,” kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini.

“Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” kata Mahfud. 

Kemudian klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice.

Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

“Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice,” kata Mahfud.(abd)

BACA JUGA :  Ini Dia Orang Tertua di Dunia yang Hidup di Abad ke-20, Usianya 122 Tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini