Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

RADARTANGSEL RATAS – Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Istri Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Jumat (19/8/2022).

Untuk diketahui, Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini adalah bunyi dari isi Pasal 340 KUHP:

‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun’.

Sebelumnya, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada PC.

“Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tsk. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali,” kata Andi.

BACA JUGA :  Komnas HAM Sebut Dua HP Milik Brigadir J dan Satu HP Milik Bharada E Masih Belum Ditemukan

Andi menyebut, seharusnya kemarin diperiksa namun Putri menyatakan sedang sakit.

“Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara,” tutup Andi.

Perlu diketahui, kemunculan Putri pertama kali sejak kabar kematian Brigadir Yoshua adalah pada 7 Agustus 2022. Momen itu tepat sehari setelah Ferdy Sambo menetap di Mako Brimob.

Putri disebut-sebut tim kuasa hukum alami trauma berat usai kejadian tewasnya Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini