RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Universitas Lampung (Unila) di Bandarlampung, Provinsi Lampung. Ketiganya diperiksa terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Iya benar sebelum dibawa ke Gedung KPK Jakarta, tiga pejabat Unila sempat diperiksa di Polda Lampung, sejak Jumat malam (19/8) hingga Sabtu dini hari,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, seperti yang dilansir Antara, Sabtu (20/8).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung, Karomani. KPK juga turut menangkap tujuh orang lainnya, tiga di antaranya ditangkap di Lampung.
Pandra menyebutkan, ada salah satu ruangan di Polda Lampung yang dipakai penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang diamankan. Tapi ia enggan membeberkan siapa saja pejabat Unila yang diperiksa di Polda Lampung itu.
Menurut Pandra, kapasitas Polda Lampung dalam kasus ini hanyalah “backup” atau pendukung. Semua informasi mengenai operasi tangkap tangan itu ada di tangan KPK.
“Ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara KPK dan Polda Lampung, saat ini mereka-mereka yang diamankan pada Jumat (19/8) malam telah dibawa tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK,” tutur Pandra.
OTT KPK terhadap Rektor Unila Karomani dilakukan di Bandung dan Bandarlampung. Karomani ditangkap atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dia menyampaikan OTT dilakukan di Bandung dan Lampung, usai menindaklanjuti laporan masyarakat. Total ada tujuh orang yang terjerat OTT dan diamankan tim KPK.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. “Perkembangan lainnya akan disampaikan,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (20/8). (BD)