RADARTANGSEL RATAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tak kaget ketika mendengar kabar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal ini merujuk terhadap analisis yang dilakukan LPSK.
“Enggak (kaget). Bukan prediksi ya. Sesuai fakta, sesuai informasi dan analisis LPSK. Berdasarkan sumber-sumber informasi yang dapat dipercaya, hasil investigasi LPSK itu menunjukan memang ada potensi ke sana (tersangka),” kata Juru Bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
LPSK, kata Rully, sejatinya tidak mencampuri urusan mengenai penetapan tersangka yang oleh polisi. Namun, penolakan perlindungan yang diajukan Putri kepada LPSK merupakan bentuk kesamaan analisis yang dimaksud.
“Penyidik punya keterangan alasan mengapa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hal itu sebetulnya juga kalau dibilang ada hubungan dengan LPSK juga gak ada sebetulnya. Tapi dalam konteks dalam saksi korban sudah ditolak oleh LPSK,” jelas dia.
“Kami menemukan banyak informasi hal-hal yang kurang berkesesuaian dengan peristiwa. Maka dari itu, kemarin kami menolak (permohonan perlindungan LPSK),” tambahnya.
LPSK, tambah Rully, masih membuka Putri Candrawathi mengajukan perlindungan terhadap LPSK usai ditetapkan sebagai tersangka layaknya Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hanya saja, LPSK masih belum bisa menilai keterangan apa yang dapat diberikan Putri dalam kasus ini.
“Keterangan apa yang mau dia sampaikan? Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, ya untuk apa lagi keterangan dia?” jelas dia.
“Dilihat dulu situasinya. Atau misalnya potensi lagi misalnya. Kemudian ternyata ada peristiwa-peristiwa yang belum terungkap yang menempatkan ibu PC sebagai saksi korban atau saksi kunci misalnya. Kan kita belum tahu juga perkembangannya seperti apa. Tentu ruang itu masih ada. Untuk proses yang ada saat ini, kecil kemungkinan,” pungkasnya.(abd)
