Tak Ada Pelecehan Seksual, Pengacara Putri Candrawathi Ngaku Kena Prank

RADARTANGSEL RATAS – Bareskrim Polri telah menutup kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi paska ditetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan Brigadir J. Polri menilai tidak ada unsur pelecehan seksual yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Terkait hal ini, kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, mengaku dirinya kena prank dari kliennya.

Dalam program talkshow Rosi Kompas TV, Kamis (18/8/2022), Patra mengaku diberikan informasi yang keliru.

“Saya pun diberikan informasi yang keliru, kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga. Saya juga dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” ungkap Patra M Zen.

“Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan enggak ada,” katanya.

Patra lantas menceritakan awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Dia menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, dia membaca berkas perkara dugaan pelecehan tersebut.

“Pertama saya tahu, saya membaca berkas, setelah membaca berkas itu, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu,” kata Patra.

BACA JUGA :  Keren! Di Bandung Bakal Ada Patung Bung Karno Setinggi 22,3 Meter, Biaya Pembangunan Rp 14,5 Miliar

Patra juga mengakui bahwa dia tidak mengikuti proses pendampingan terhadap Putri Candrawathi karena dia baru ditunjuk sebagai kuasa hukum per tanggal 24 Juli 2022.

Rosi kemudian mempertanyakan sikap Patra yang begitu menggebu-gebu mengatakan adanya pelecehan seksual.

“Kasus ini sedang berjalan, kebenaran materiil nya pun, yang mana yang benarnya nanti, itu baru kita tahu di muka persidangan,” tegas Patra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal lantaran pihaknya tidak menemukan peristiwa pidana.

“Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Andi, Jumat(12/8/2022).

Kini, Putri Candrawathi harus menghadapi kasus baru terkait laporan palsu karena tidak adanya peristiwa pelecehan seksual.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini