Bharada E Dijaga Ketat 24 Jam di Rutan Bareskrim

RADARTANGSEL RATAS – Selama di Rutan Bareskrim, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dijaga ketat selama 24 jam oleh tiga personel dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penjagaan dilakukan untuk memastikan keselamatan Bharada E. 

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy. Dia mengaku senang atas kerja LPSK dalam memastikan keamanan Bharada E. Langkah tersebut dinilai sangat tepat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diharapkan. 

“Jadi pengamanannya sangat bagus dari LPSK, 24 jam jadi jaga keamanan dari Bharada E,” kata Ronny di Bareskrim Polri, Sabtu (20/8/2022).

Sementara itu terkait dengan konseling rohani yang menjadi permintaan Bharada E telah selesai dilakukan. Dengan dilakukannya konseling rohani tersebut kondisi Bharada E tetap stabil.

“Proses konseling buat rohaniawan untuk Saudara Bharada E berjalan dengan baik lancar dan kami minta dukungannya kepada publik sehingga Bharada E ini semakin kuat untuk menghadapi persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

BACA JUGA :  Wow! Inggris, Jepang, dan Italia Sepakat Bakal Memproduksi Jet Tempur Supercanggih 'Siluman' Generasi Keenam

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini