RADAR TANGSEL RATAS – Sindikat operator judi daring beromzet besar yang berlokasi di Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersama Polres Purbalingga.
Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi, pengungkapan kasus judi ini merupakan yang terbesar di Jawa Tengah saat ini. “Kelompok ini peladennya berpusat di Kamboja,” katanya dalam siaran pers di Semarang, Sabtu (20/8).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam orang di sebuah rumah yang menjadi tempat menjalankan praktik perjudian. Luthfi menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan ini miliki peran masing-masing, seperti sebagai penyokong dana, pemasaran, hingga penghubung peladen
“Salah satu tersangka ini pernah kerja di Kamboja, belajar bikin slot, kemudian dihubungkan ke peladen di Kamboja,” ujarnya.
Dengan menggunakan subserver di Purbalingga dari Kamboja, kata Luthfi, para tersangka diduga akan memperbanyak praktik judi online di Jawa Tengah. Sebab, yang dijual merupakan slot yang dapat menjadi bibit agen judi online.
Para tersangka juga menyediakan slot dengan target rumah-rumah mewah, dan modus operandi semacam ini akan banyak bermunculan. Oleh karena itu, Luthfi meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit personal komputer, 1 unit komputer jinjing, tiga telepon seluler, serta sejumlah buku tabungan dan kartu ATM. (BD)