RADAR TANGSEL RATAS – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo dipenuhi dengan interupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mempertanyakan tugas dan fungsi Kompolnas. “Pak Mahfud tugas Kompolnas itu apa sih?” kata Desmond, Senin (22/8).
Ketua Kompolnas Mahfud Md lantas menjawab bahwa Kompolnas bertugas ikut mengawasi Polri sebagai mitra eksternal, memberi rekomendasi, dan menerjemahkan yang dikatakan presiden kepada publik.
“Eksternal Polri, jadi dia mitra. Saya waktu pertemuan pertama saya bilang, Pak Kapolri saya tidak akan menjadi seperti dulu seperti musuh. Kita kerja sama saja kalau punya masukan kita sampaikan apakah ada keluhan. Sejak awal Kapolri dilantik, saya bilang begitu,” ungkap Mahfud.
Desmond lantas mempertanyakan soal eksistensi Kompolnas yang ia anggap telah salah dalam memberi penjelasan awal di kasus Brigadir J. “Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jaksel, ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, luar biasa inilah dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?” ujar Desmond.
Menjawab hal tersebut, Mahfud mempersilakan DPR apabila ingin membubarkan Kompolnas. “Oh terserah Bapak. Kan yang membuat Kompolnas ada ini kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan, bubarkan aja,” tutur Mahfud.
Desmond menegaskan apabila Kompolnas hanya menjadi jubir, maka tidak perlu ada Kompolnas. “Kalau menurut saya, kalau kapasitasnya cuma jadi juru bicara seperti itu, ya enggak perlu ada Kompolnas,” tandas Desmond.
Seperti yang sudah diketahui, Kompolnas adalah lembaga kepolisian yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Repulik Indonesia.
Lembaga tersebut dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Perpres No.17 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang saat itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Pada awal pembentukannya Kompolnas memiliki tugas utama untuk menentukan arah kebijakan dari Polri.
Selain itu, Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Sebagai lembaga negara pembiayaan lembaga tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Struktur organisasi Kompolnas beranggotakan 9 orang yang terdiri dari 3 orang dari pemerintah, 3 orang pakar kepolisian, serta 3 orang tokoh masyarakat. Mereka terbagi dalam susunan keanggotaan meliputi ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang merangkap anggota, ditambah 6 anggota lain. (BD)