KPK Panggil LPSK, Gali Dugaan Suap dari Sambo

0
42
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

RADARTANGSEL RATAS – Diam-diam dugaan suap ditelusuri komisi antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui memanggil pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dilakukan untuk mendalami laporan dugaan percobaan suap dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan setelah KPK menerima laporan dari Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

“Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyatakan, pemanggilan terhadap pihak LPSK penting untuk meminta keterangan awal sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut. Sehingga diharapkan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk menaikkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan. “Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini,” ujar Ali.

Pemanggilan terhadap perwakilan LPSK juga penting untuk pengambilan kesimpulan adanya dugaan tindak pidana dari pemberian amplop, yang diduga dari Irjen Ferdy Sambo. Keterangan dari perwakilan LPSK itu bakal dianalisis KPK. “Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan,” tegas Ali.

BACA JUGA :  Gara-Gara Banyak Pasangan Tak Mau Punya Anak, Korsel Bakal Dihantam Krisis Demografis?

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Ferdy dilaporkan karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bukti yang dilampirkan oleh TAMPAK yakni pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan amplop cokelat kepada LPSK. “(TAMPAK berharap KPK) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma’ruf,” ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu usai membuat laporan di Gedung KPK, Senin (15/8).

LPSK sebelumnya mengungkapkan petugasnya sempat disodorkan amplop saat bertemu Irjen Pol Ferdy Sambo. Peristiwa itu terjadi di kantor Propam Polri, pada Rabu (13/7) lalu. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, terdapat dua petugas LPSK yang menyambangi kantor Divisi Propam Polri. Dalam pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo, membicarakan terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan juga istrinya, Putri Candrawathi.

Salah satu petugas pergi untuk melaksanakan salat, sehingga di dalam ruangan hanya ada satu petugas LPSK. Dalam kesempatan itu, amplop berwarna coklat diserahkan. “Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan ‘Bapak’ untuk dibagi berdua diantara Petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm,” ujar Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8).(abd)

BACA JUGA :  Komnas HAM Sebut Kematian Brigadir J Bukanlah Masuk Pelanggaran HAM Berat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini