Sejak 2018 Hingga 2022, Kominfo Blokir 566.332 Konten Perjudian

Ilustrasi judi online. Foto: Net

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten perjudian sejak 2018 hingga 22 Oktober 2022.

Rinciannya, yakni tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, tahun 2019 sebanyak 78.306 konten, tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, tahun 2021 sebanyak 204.917 konten, dan tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022) mencapai 118.320 konten.

“Pemutusan akses berdasarkan hasil temuan patroli sibr, laporan dari masyarakat dan laporasn instansi pemerintah atas penemuan konter perjudian,” ujar Direktur Jenderal Apliksai Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, Selasa (23/8/2022).

Semuel mengatakan, patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Namun demikian, kata Semuel, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kominfo.

Artinya pihaknya juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. (aab)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini