Judi Online, Polda Tangkap 78 Orang di PIK Jakut

Ilustrasi judi online. Foto: Net

RADAR TANGSEL RATAS – Sebanyak 78 orang ditangkap terkait judi daring (online) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

“Kami melakukan penggeledahan dan menangkap 78 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra, Rabu (24/8/2022).

Dikatakan, ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi daring tersebut.

Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.

“Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu,” ujarnya. (aab)

BACA JUGA :  Viral! Beredar Kerajaan Ferdy Sambo Bernama Konsorsium 303, Bergerak di Bisnis Judi Online

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini