RADARTANGSEL RATAS – Komnas HAM masih terus menggali dan mencari keberadaan handphone lama milik Brigadir J dan beberapa anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu untuk menguatkan temuan adanya dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kalau menggambarkan obstruction of justice sudah sebenarnya. Di hp yang baru itu ditemukan ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario dan dijawab oke komandan. Dan itu sudah menunjukan suatu bukti bahwa ada rekayasa,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J sudah terlihat sejak awal dalam banyak nya hal-hal ganjal dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sehingga, menurutnya dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran obstruction of justice dalam kematian Brigadir J.
“Nah kalau sebagai bahan untuk kemudian menjadi adanya obstruction of justice itu sudah cukup. Tapi kalau kita dapatkan lagi hp sebelumnya tentu akan lebih lengkap bagaimana gambaran obstruction of justice . Tapi kalau untuk membuktikan secara matetial ya sudah,” terangnya.(abd)
