RADAR TANGSEL RATAS – Kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, akan kembali diusut.
Hal itu disampaikan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Pengusutan akan dilakukan apabila ditemukan novum atau fakta baru yang diajukan dalam kasus itu.
”Apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memprosesnya,” kata Jenderal Sigit, Rabu.
Selain menunggu novum baru, kata Sigit, kasus KM 50 masih berproses di pengadilan.
“KM 50 ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (aab)
