Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Skema Pensiun PNS Bakal Dirombak?

0
88
Skema penyaluran dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) dianggap hanya memberikan beban berat bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah ingin segera melakukan reformasi secara besar-besaran di bidang pensiunan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemerintah bisa merombak skema pensiun PNS atau ASN. Keinginan bendahara negara itu muncul karena melihat beban belanja anggaran negara untuk pensiun PNS kian berat, nilainya menembus Rp 2.800 triliun.

Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.

Ke depan nanti, pemerintah akan mengubah skema tersebut menjadi iuran pasti alias fully funded. Dengan skema tersebut, uang pensiunan yang diterima PNS akan jauh lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas di pemerintahan sejak 2019 silam, dan awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020 mendatang. Tapi, rencana tersebut tak kunjung terealisasi karena terhalang pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Ganjar Sebut Luhut Sebagai Salah Satu Jenderal yang Mencla-Mencle, Luhut: Dia yang Mencla-Mencle!

Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan bagi para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, tapi juga untuk TNI/Polri. Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, tapi dikelola oleh PT Asabri.

“Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined,” tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, belum lama ini.

Di sisi lain, kata Sri Mulyani, untuk policy soal pensiun, selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya juga menetapkan iuran,

Yang terjadi sekarang, ia menambahkan, baik PNS maupun TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri, tapi untuk dana pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.

“Ketidaksimetrisan ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” ungkap Sri Mulyani.

BACA JUGA :  Akibat Naiknya Harga BBM, Pasar Pertamina Bakal Direbut Shell dan Vivo

Dia pun mengajak seluruh elemen pemerintah berpikir serius untuk merombak regulasi mengenai pembayaran dana pensiun. Pasalnya, itu merupakan produk hukum yang berusia cukup tua, yakni sekitar 60 tahun.

“Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia,” seru Sri Mulyani.

Tjahjo Kumolo, mantan MenPANRB, pernah mengatakan kemungkinan bagi pensiunan PNS mendapatkan tunjangan pensiun hingga Rp 1 miliar. Kala itu, Tjahjo mengaku sudah melakukan diskusi dengan PT Taspen terkait kemungkinan PNS mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar. “Setelah’ dihitung-hitung, bisa,” kata Tjahjo, seperti dikutip CNBC Indonesia (25/8). (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini