Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Selama 10 Jam, Begini Hasilnya

0
61

RADARTANGSEL RATAS – Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri untuk menentukan status keanggotaan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota polisi telah berjalan 10 jam lamanya, sejak dimulai pukul 09.30 WIB. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa delapan saksi dari total 15 orang yang dihadirkan. 

“Total delapan,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Adapun ke-delapan saksi tersebut yakni, Bharada R, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Ari Cahya. 

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

BACA JUGA :  Borobudur Kini Siap Sambut Kedatangan Wisatawan dengan Wajah Baru

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini