RADARTANGSEL RATAS – Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengatakan bahwa proses pengancaman serta penuntutan hukuman maksimal terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo beserta 4 orang lainnya tergantung dari alat bukti dan fakta hukum yang ada dalam proses penyusunan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan.
“Pasal-pasal yang disangkakan tadi pasal 338, 340, pasal 55-56 KUHP itu harus bisa dikonfirmasi ke dalam berkas perkara, bukti-bukti formilnya juga termasuk, karena ini kan ada kumulasi ya dari perbuatan-perbuatan itu seperti itulah yang menjadi dasar pembuataan dakwaan,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
“Jadi dakwaan itu tidak turun dari langit, tetapi berkas perkara dan ini juga dalam sistem kuhap kita dijelaskan bahwa Jaksa itu terikat mulai bekerja sejak ada berkas perkara, jadi dia tidak ikut sejak tahapan awal penyidikan, karena penyidikan itu ada di Kepolisian menurut ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana kita,” sambungnya.
Menurut Barita, ketika prosea pelimpahan berkas perkara, Kejaksaan hanya menerima berkas dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah pasal yang dipersangkakan yakni 340 subsider 338 jo pasal 55-56 KHUP dapat dibuktikan dalam proses persidangan.
“Publik mengharapkan ini dituntut maksimal, yaitu hukuman mati, tuntutan hukuman maksimal itu adalah dalam proses fakta-fakta hukum, dan persidangan yang dihadirkan dari berkas perkara yang memadai,” ujarnya.
“Itulah sebabnya kan tadi bagaimana harapan publik untuk ancaman maksimal mati itu akan sangat bergantung pada fakta-fakta hukum, bukti-bukti yang dihadirkan dan penerapannya dalam pasal 338 atau 340 itu” sambungnya.
Selain itu juga, pihaknya mengatakan semua proses tersebut, harus dijalankan secara transparan dan tidak ragu selama proses penyelidikan, prapenuntutan dan penuntutan sampai ke persidangan.
Hal tersebut tidak terlepas dari atensi masyarakat dalam mengikuti kasus kematian Brigadir J, sehingga harapan masyarakat agar selama proses persidangan pun harus dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum.
“Tetapi ya ini kan kemarin kita sampaikan wewenang pengadilan untuk menentukan, karena begitu serius dan begitu atensi dari masyarakat begitu tinggi, sehingga apapun yang dilakukan penuntut nantinya kalau dia dibuka seperti aquarium, prosesnya diperlihatkan secara transparan, bukti-bukti disampaikan selain scientific tetapi tidak terbantahkan itulah yang menjadi jawaban kesimpulan apabila dituntut oleh jaksa nanti hukuman maksimal,” tegasnya.(abd)
